Budaya Indonesia Menjelang Hari Lebaran, How About THR?

 

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan momen yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai hari kemenangan setelah sebulan berpuasa, Lebaran juga identik dengan berbagai tradisi dan budaya yang telah berlangsung turun-temurun. Berikut adalah beberapa budaya yang berkembang di Indonesia menjelang hari Lebaran:

 

1. Mudik: Tradisi Pulang Kampung

Mudik menjadi salah satu tradisi terbesar di Indonesia saat menjelang Lebaran. Para perantau kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga dan merayakan hari kemenangan bersama. Tradisi ini sudah mengakar dalam masyarakat sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi.

2. Berburu Baju Baru

Salah satu budaya khas menjelang Lebaran adalah membeli baju baru. Masyarakat percaya bahwa mengenakan pakaian baru saat Idul Fitri melambangkan penyucian diri setelah berpuasa selama satu bulan penuh.

3. Meningkatnya Aktivitas Perdagangan

Menjelang Lebaran, pasar dan pusat perbelanjaan menjadi lebih ramai. Masyarakat membeli kebutuhan Lebaran seperti kue kering, pakaian, dan oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman.

4. Bagi-Bagi THR

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang sangat dinantikan oleh pekerja dan anak-anak. Namun, apakah THR ini sekadar budaya atau memang merupakan bentuk apresiasi dari perusahaan kepada pekerjanya?

THR: Budaya atau Bentuk Apresiasi?

Secara historis, pemberian tunjangan menjelang hari raya sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa THR adalah hak bagi pekerja dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Berikut beberapa ketentuannya:

  1. Penerima THR: Semua pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan berhak atas THR.
  2. Besaran THR:
  • Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan 1 bulan gaji penuh.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

  1. Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
  2. Sanksi Jika Tidak Dibayar: Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pekerjanya, termasuk melalui pemberian THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama bekerja.

Kesimpulan

Budaya menjelang Lebaran di Indonesia sangat beragam, mulai dari mudik, berburu baju baru, hingga pemberian THR. Pemberian THR sendiri awalnya merupakan bagian dari budaya masyarakat, tetapi kini telah menjadi kewajiban perusahaan yang diatur oleh pemerintah. Dengan adanya THR, kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, dan hubungan antara perusahaan dan karyawan pun semakin harmonis. Oleh karena itu, THR tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga bentuk apresiasi nyata bagi pekerja di Indonesia.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *