Rumah adalah properti yang sangat berharga. Untuk mendukung legalitas kepemilikannya dibutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan rumah yang sah secara hukum.

Terdapat beberapa surat dan berkas yang dapat dijadikan dokumen legalitas atas kepemilikan suatu rumah. Umumnya dokumen tersebut sudah ada saat Anda baru membeli rumah. Namun ada juga berkas yang harus diurus secara mandiri.

6 Jenis Dokumen yang Dapat Dijadikan Bukti Kepemilikan Rumah

Sebelum memutuskan untuk membeli suatu rumah, Anda harus memastikan dokumen legalitasnya. Tanpa dokumen tersebut Anda tidak bisa memiliki hak milik atas rumah

1.     Sertifikat Tanah dengan Kepemilikan Sah

Sertifikat tanah atau surat tanah merupakan bukti kepemilikan rumah yang diakui legalitasnya dalam hukum. Dengan sertifikat tanah Anda tidak perlu khawatir karena meskipun pemiliknya sudah meninggal dunia, sertifikat ini dapat diwariskan pada ahli waris.

Setiap rumah wajib memiliki sertifikat tanah. Tanpa sertifikat, suatu tanah atau rumah tidak akan diakui kepemilikannya oleh negara. Terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang umumnya dibutuhkan saat Anda ingin membeli rumah, yaitu:

Perbedaan dari sertifikat-sertifikat tersebut terletak pada hak kepemilikannya. SHM menandakan bahwa suatu tanah atau rumah dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Sedangkan SHP dan SHGB mengatur bahwa rumah yang dimiliki hanya dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu.

2.     Surat Tanah Tradisional

Hingga kini masih banyak tanah dan rumah di pedesaan yang belum memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN. Umumnya pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan dalam bentuk surat tradisional. Surat tersebut adalah Petok D, Eigendom Verponding, Surat Girik, dan Letter C.

Surat-surat tradisional tersebut harus ditunjukkan saat pemilik ingin menjual rumah atau tanah. Namun akan lebih baik jika surat tradisional diubah bentuknya ke dalam sertifikat tanah yang resmi. Sehingga kepemilikannya dapat diakui oleh negara secara legal.

3.     IMB atau Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dengan IMB Anda telah mengantongi izin untuk membangun rumah atau hunian di atas permukaan tanah. Selain itu IMB juga dapat dijadikan bukti legal yang menyatakan bahwa pemiliknya berhak atas proses pembangunan rumah.

Surat IMB memuat beberapa informasi penting seperti luas tanah dan bangunan, serta identitas pemilik tanah. IMB juga dapat digunakan untuk mencocokan luas tanah dan rumah secara fisik dengan yang tertulis dalam sertifikat.

4.     AJB atau Akta Jual Beli

Akta jual beli merupakan salah satu syarat untuk membuat sertifikat tanah. Tanpa AJB pemilik tanah atau rumah tidak diperbolehkan untuk mengajukan sertifikat tanah, terutama dalam bentuk SHM. Akta ini sangat penting untuk dijadikan bukti transaksi jual beli rumah yang sah.

AJB secara umum dibuat dan diterbitkan oleh notaris dan ketentuannya diatur dalam Perkaban No. 08/2012. Aturan tersebut menyatakan bahwa notaris merupakan pejabat yang memiliki wewenang penuh untuk membuat AJB.

5.     PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan

Setiap pemilik rumah diwajibkan membayar pajak tanah kepada pemerintah. Pajak tersebut sering disebut sebagai PBB. Pemilik rumah tidak boleh terlambat untuk membayar pajak. Jika terlambat maka akan dikenakan sejumlah denda.

Namun apabila pembayarannya berhenti dan tidak dilanjutkan, rumah akan disita bahkan disegel. Nota pembayaran PBB dapat dijadikan bukti atas kepemilikan rumah. Selain itu nota tersebut dapat digunakan untuk mengurus SHM.

6.     Berkas Tanda Pembayaran Tagihan

Saat Anda memiliki suatu rumah, ada beberapa hal yang harus dibayar. Mulai dari listrik, internet, telepon, hingga air. Tagihan pembayaran tersebut harus dilunasi agar dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan rumah.

Anda dapat menjadikan berkas tanda pembayaran tagihan sebagai salah satu bukti kepemilikan atas rumah. Selain itu berkas ini juga menunjukkan bahwa Anda sebagai pemilik rumah telah bertanggungjawab untuk mengelola rumah dan seluruh aspek pendukungnya.

Ketika Anda ingin membeli rumah, pastikan semua dokumen legalitasnya lengkap. Dokumen ini berguna sebagai persyaratan untuk memiliki rumah. Sehingga Anda akan mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah secara hukum.

Anda dapat membeli rumah di Kota Podomoro Tenjo yang sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap. Selain itu di kompleks kota ini, ada banyak tipe rumah dengan desain yang modern dan fasilitas yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Reset password

Enter your email address and we will send you a link to change your password.

Get started with your account

to save your favourite homes and more

Sign up with email

Get started with your account

to save your favourite homes and more

By clicking the «SIGN UP» button you agree to the Terms of Use and Privacy Policy
Powered by Estatik