Ketika ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah, Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen legalitasnya. Dokumen yang dimaksud adalah SHM atau Sertifikat Hak Milik dan AJB atau Akta Jual Beli. Apa bedanya SHM dan AJB?

Baik SHM atau AJB, keduanya sama-sama merupakan dokumen yang dibutuhkan saat Anda ingin membeli rumah. Berikut akan dijelaskan tentang perbedaan SHM dan AJB serta cara pengalihannya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.

Bedanya SHM dan AJB dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Akta Jual Beli atau AJB merupakan bukti tertulis yang memuat tentang transaksi penjualan tanah atau rumah dari penjual kepada pembeli. Dalam akta ini juga terdapat informasi tentang pengalihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Tetapi AJB statusnya bukan sebagai dokumen sah atas kepemilikan rumah karena proses pembuatannya diterbitkan oleh PPAT. Sedangkan dokumen yang dianggap sah sebagai bukti kepemilikan rumah harus dikeluarkan oleh BPN. Lalu apa bedanya SHM dan AJB?

Dokumen yang bisa dijadikan sebagai sertifikat tanah yang sah adalah SHM. Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan salah satu bentuk sertifikat tanah yang memiliki kasta paling tinggi di mata hukum. Sertifikat ini memuat hak dan wewenang yang dapat dilakukan oleh pemilik.

Dengan SHM, pemilik rumah dapat mengelola tanah dan seluruh komponen di atasnya secara bebas. SHM sering dianggap sebagai sertifikat tanah terkuat karena tidak ada pihak yang bisa ikut campur dalam proses pengelolaan lahan. Hak atas tanahnya juga berlaku selama seumur hidup.

Cara Mengurus Pengalihan AJB ke SHM

Apabila rumah yang Anda beli tidak memiliki SHM dan hanya mempunyai AJB sebagai dokumen legalitas, maka Anda harus mengurusnya sendiri. Proses untuk mengurus SHM dengan AJB harus segera dilakukan agar rumah Anda memiliki sertifikat tanah yang sah.

1.     Melakukan Pengajuan Permohonan Sertifikat

Cara pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus pengalihan AJB ke SHM adalah dengan mengajukan permohonan sertifikat. Siapkan semua dokumen yang sudah diurus di kelurahan beserta berkas fotokopi pendukung lainnya, seperti:

2.     Mengukur Tanah di Lokasi

Setelah berkas dilengkapi dan Anda sudah menerima tanda terima dari BPN, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara langsung ke lokasi. Pengukuran ini dilakukan untuk melengkapi data fisik tanah atau rumah.’

3.     Proses Mengesahkan Surat Ukur

Jika sudah selesai diukur, maka data yang berisi ukuran dan luas tanah tersebut akan langsung diolah kemudian dicetak oleh BPN. Setelah itu dokumen surat ukur tersebut akan disahkan dan ditandatangani pejabat yang berwenang.

4.     Penelitian yang Dilakukan oleh Petugas

Apabila proses pengesahan surat ukur sudah selesai dan ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas panitia setempat. Tahapan ini dilakukan di bagian Sub Seksi dalam Pemberian Hak Tanah.

5.     Mengumumkan Data Yuridis di Kantor Kelurahan dan BPN

Dokumen surat ukur yang sudah selesai diproses akan dijadikan sebagai data yuridis. Data ini akan diumumkan di kantor BPN dan kelurahan setempat selama 60 hari. Tujuannya adalah sebagai jaminan bahwa tidak ada pihak yang keberatan dalam proses pengalihan tersebut.

6.     Penerbitan SK dan Pembayaran BPHTB

Apabila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada pihak yang keberatan maka SK hak tanah akan diterbitkan. Kemudian pemohon harus membayar biaya sesuai dengan besar ukuran tanah yang telah diajukan.

7.     Mendaftarkan SK

SK hak tanah yang sudah diterbitkan sebelumnya lalu didaftarkan agar sertifikat tanah dapat segera dibuat. Proses pendaftaran ini dilakukan pada Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi atau PHI. Tidak dibutuhkan waktu yang lama untuk proses pendaftaran ini.

8.     SHM dapat Diambil

Jika semua proses sudah selesai, Anda dapat mengambil SHM di kantor BPN. Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat tanah ini berbeda-beda. Namun pada umumnya, SHM dapat diambil dalam 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Reset password

Enter your email address and we will send you a link to change your password.

Get started with your account

to save your favourite homes and more

Sign up with email

Get started with your account

to save your favourite homes and more

By clicking the «SIGN UP» button you agree to the Terms of Use and Privacy Policy
Powered by Estatik