Dalam transaksi jual beli rumah, Anda akan dihadapkan dengan beberapa dokumen penting, salah satunya PPJB. Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah perjanjian tertulis dalam proses jual beli yang dibuat antara penjual dan pembeli secara resmi.

Status perjanjiannya masih berupa kesepakatan dan tidak ada peralihan hak atas kepemilikan tanah atau rumah yang legal secara hukum. Intinya, PPJB merupakan kesepakatan yang dibuat oleh penjual untuk ditawarkan kepada pembeli. Selanjutnya, PPJB juga berfungsi sebagai bukti keseriusan pembeli.

PPJB Adalah Dokumen Penting dalam Pembelian Rumah

PPJB merupakan perjanjian yang dibuat ketika pembayaran belum dibayar sampai lunas. Umumnya isi PPJB berupa harga rumah, waktu pelunasan, dan aturan untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPJB perlu dilakukan supaya properti tidak dibeli oleh orang lain.

Tujuan dari PPJB untuk bukti pengikat antara penjual dan pembeli. Anda bisa menggunakan PPJB sebagai dokumen resmi saat AJB belum resmi dibuat oleh PPAT. Ada beberapa poin penting dalam PPJB yang akan dijelaskan di bawah ini.

Poin-poin Penting dalam PPJB

PPJB memiliki sejumlah poin penting yang meliputi objek dalam pengikatan transaksi jual beli, jaminan dan kewajiban dari penjual, kewajiban yang diberikan untuk pembeli, serta isi perjanjian. Berikut adalah penjelasan dari poin-poin tersebut.

1.     Objek Transaksi Jual Beli

Untuk membuat PPJB dibutuhkan beberapa objek yang harus dimasukan ke dalam perjanjian. Objek-objek tersebut merupakan komponen yang penting dalam pembangunan rumah. Terdapat tiga objek dalam transasi jual beli rumah, yaitu:

2.     Kewajiban yang Harus Dilakukan oleh Penjual dan Pembeli

Dalam isinya, PPJB mengatur kewajiban antara penjual dan pembeli saat ada transaksi jual beli rumah. Yang dimaksud dengan penjual dalam PPJB adalah developer. Selain itu PPJB juga mengatur tentang jaminan penjual dan ketentuan dalam proses serah terima bangunan.

PPJB ialah perjanjian yang dapat membantu pembeli untuk mendapatkan haknya saat membeli rumah. Apabila developer menjual rumah yang tidak sama dengan gambar dan spesifikasi yang ditawarkan, maka pembeli berhak membatalkan transaksi.

Lalu pihak developer harus mengembalikan kembali uang yang sudah diterima dari pembeli dan membayar sejumlah denda, bunga, serta beban lainnya. Biaya-biaya tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam hukum yang berlaku.

3.     Isi dalam PPJB

PPJB sebagai salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli rumah, memiliki isi perjanjian yang mengatur kesepakatan antara developer dengan pembeli. Secara umum PPJB memuat 10 faktor penting yang perlu diketahui yaitu:

Fungsi PPJB dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Rumah merupakan jenis bangunan hunian yang memiliki harga tinggi. Sehingga baik pihak developer atau pembeli membutuhkan suatu kesepakatan resmi saat ingin bertransaksi. Terlebih lagi apabila rumah yang dijual terdapat dalam kawasan perkotaan.

PPJB adalah perjanjian legal dan resmi yang dapat menjadi jaminan saat Anda ingin membeli atau menjual rumah. Biasanya PPJB dibuat saat proses jual beli rumah belum bisa dilakukan karena adanya aspek yang masih belum dipenuhi.

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli suatu rumah, pastikan terlebih dahulu kondisi bangunan dan sertifikatnya sudah sesuai dengan yang ditawarkan. Jika semuanya sudah jelas dan sesuai, barulah Anda membuat PPJB bersama pihak developer.

Memiliki rumah merupakan kebutuhan dari setiap orang. Namun sebelum membeli rumah, pastikan Anda memiliki PPJB sebagai jaminan. PPJB adalah dokumen perjanjian yang dibuat antara developer dengan calon pembeli. Dokumen ini sengaja dibuat untuk menunggu proses pembuatan AJB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Reset password

Enter your email address and we will send you a link to change your password.

Get started with your account

to save your favourite homes and more

Sign up with email

Get started with your account

to save your favourite homes and more

By clicking the «SIGN UP» button you agree to the Terms of Use and Privacy Policy
Powered by Estatik