Memiliki rumah impian merupakan mimpi bagi setiap orang. Namun untuk membeli rumah sendiri Anda membutuhkan kepastian tentang sertifikat tanah yang dimiliki penjual atau developer. Salah satunya adalah SHM. Apa itu SHM?

SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang dijadikan bukti kepemilikan atas suatu tanah atau rumah. Sertifikat ini memiliki kedudukan yang paling tinggi dan dianggap sangat kuat di mata hukum. Sehingga saat ingin membeli rumah pastikan bahwa bangunannya memiliki SHM.

Pengertian Apa Itu SHM

Sertifikat Hak Milik atau yang biasa disingkat SHM adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang paling banyak diminati. Dalam SHM pemilik tanah diberikan wewenang sepenuhnya untuk mengelola lahan serta air dan seluruh ruang yang ada di atasnya.

Jika Anda memiliki SHM, hak atas tanah akan diberikan dengan penuh tanpa ada batasan waktu dan sifatnya permanen. Selain itu semua hak  yang diberikan untuk mengelola tanah sudah memiliki kepastian hukum yang sah.

Dengan SHM, Anda bebas menggunakan tanah tersebut, baik untuk dijadikan tempat tinggal, disewakan kepada pihak lain, atau dijadikan investasi. Apabila Anda membeli rumah dengan SHM, pastikan dahulu keasliannya dengan jasa notaris.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam SHM

Seperti yang telah dijelaskan tentang apa itu SHM, sertifikat ini mempunyai kedudukan terkuat dari sisi hukum. Sehingga pemiliknya memiliki hak penuh untuk mengelola tanah. Manfaat yang akan didapatkan dengan SHM adalah, dapat dijual, dihibahkan, dan diwariskan kepada ahli waris.

Meskipun begitu, hak yang diberikan kepada pemilik SHM dapat dicabut sewaktu-waktu. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi hak atas tanah dalam SHM adalah kepentingan negara, tanah yang diberikan secara suka rela kepada negara, tanah dibiarkan terlantar, dan kepemilikan tanah oleh WNA.

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan SHM, ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui. Selain manfaat berupa hak atas tanah, terdapat informasi lainnya yang dapat mempengaruhi hak dalam kepemilikan SHM, yaitu:

Cara Mengurus SHM

Saat ini masih banyak rumah yang status sertifikat tanahnya adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. Rumah dengan HGB tidak memiliki sejumlah hak dan kewenangan seperti dalam SHM. Sehingga jika Anda ingin mengubahnya menjadi SHM, ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi kantor BPN di wilayah setempat. Kemudian serahkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengubah HGB menjadi SHM. Biasanya Anda akan diberikan formular aplikasi untuk diisi dan ditandatangani di atas materai.

Dalam formulir tersebut, pemohon diminta untuk membuat pernyataan bahwa tanah yang ingin diubah statusnya ke SHM tidak sedang terlibat sengketa. Selain itu pemohon juga harus menyatakan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan luasnya tidak lebih dari lima bidang tanah untuk suatu rumah.

Jika sudah selesai mengisi formulir dan melakukan tanda tangan, pemohon harus membayar di loket yang telah disediakan. Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 50.00 untuk luas tanah 600m2. Setelah itu BPN akan mulai memproses perubahan status tanah dalam waktu 5 hari kerja.

Kelebihan Memiliki SHM

Saat ini banyak orang yang lebih memilih rumah dengan status SHM karena pemiliknya akan mendapatkan hak atas tanah secara penuh. Berikut adalah beberapa kelebihan lain yang akan Anda rasakan jika memiliki SHM, yaitu:

Dokumen legalitas tanah merupakan hal yang penting saat ingin membeli rumah. Salah satu dokumen tanah yang saat ini paling banyak diincar adalah SHM. Apa itu SHM? SHM adalah Sertifikat Hak Milik yang dianggap memiliki status tertinggi dari segi hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Reset password

Enter your email address and we will send you a link to change your password.

Get started with your account

to save your favourite homes and more

Sign up with email

Get started with your account

to save your favourite homes and more

By clicking the «SIGN UP» button you agree to the Terms of Use and Privacy Policy
Powered by Estatik